Hukum
Korban Dugaan Malpraktik Pasca Operasi di RS Mayapada, RSCM dan Fatmawati, Ambil Langkah Hukum Cari Keadilan Malah Kasus Dihentikan Polda Metro Jaya

Ibu Nina Mei Wulandari (no 2 dari kanan) didampingi Penasehat Hukumnya dari SP & Partners, Solahudin Pugung SH, MH dan Herin Erwandi SH. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Sudah jatuh tertimpa tangga digigit anjing, anjingnya dimatiin dimakan orang. Peribasa yang menggambarkan kemalangan beruntun tersebut cocok dilekatkan kepada Ibu Nina Mei Wulandari. Ibu dua orang anak berusia 49 tahun itu tidak menyangka pemeriksaan penyakit keputihan yang dideritanya kepada dokter Tricia Dewi Anggareni di Rumah Sakit (RS) Mayapada, April 2023 silam itu akan berbuntut pada proses hukum dan terbaru yang menambah pedih , kasus hukumnya justru dihentikan Polda Metro Jaya.
Padahal, ibu Nina punya bukti kuat di mata hukum, yakni putusan Konsil Kedokteran Indonesia cq Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan ada kesalahan prosedur dan tindakan serta keterangan dari dokter Hospital Island Penang yang kini merawat untuk kesembuhannya dengan menyebut ada cidera pada operasi.
Baca Juga : Resmikan Mayapada Hospital Bandung, Presiden Jokowi Minta Menkes dan Mendikburitek Urus dan Perbanyak Dokter Spesialis

Kronologis Singkat
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Mayapada, ibu Nina divonis menderita suspec cancer yang kemudian disarankan operasi di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Bahkan kemudian dilakukan operasi ulang di Mayapada yang kemudian atas info dr Syamsu Hudaya dioperasi lagi di RS Fatmawati.
Namun keterangan Ibu Nina kepada wartawan dalam acara jumpa pers bertajuk “Dugaan Malpraktik dan Penghentian Proses Hukum Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan”, belum lama ini, operasi di Fatmawati itu pun tidak memberikan hasil yang diharapkan. “Atas inisiatif keluarga yang bergotong royong, saya memutuskan berobat ke Hospital Island di Penang, Malaysia,” kata Ibu Nina didampingi Penasehat Hukumnya dari SP & Partners, Solahudin Pugung SH, MH dan Herin Erwandi SH.
Ibu Nina melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan laboratorium, dokter Kho Sya Cuan dan Badrul Hisyam Yap dari Hospital Island Penang, patut diduga telah terjadi tindakan kelalaian kedokteran atau malpraktik yang menyebabkan dia mengalami cidera.
Mendapat kenyataan itu, Nina kemudian menempuh jalur hukum dengan menunjuk Solahudin Pugung dari SP & Partners sebagai kuasa hukum.
Menurut Solahudin Pugung, berdasakan keterangan kronologi dari Ibu Nina itu, pihaknya telah mengambil langkah mengadukan dr Tricia dan dr Syamsu Hudaya ke Konsil Kedokteran Indonesia cq Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kemudian pihaknya juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan LP No STTLP/B/4329/VII/2024/Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Anggita Sari Jadi Korban Malpraktik Dokter Kecantikan
“Berdasarkan putusan MKDKI atas pengaduan terhadap Tricia dan Syamsu, ditemukan pelanggaran yaitu Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 4 Tahun 2011, vide Putusan MKDKI No 29/2024. Akan tetapi untuk laporan polisi, penyelidik/penyidik, Raknata, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentioan Penyelidikan No 8S Tap/82/2025/Ditreskrimum,” kata Solahudin di Cilandak, Jakarta.
Solahudin mengemukakan, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada yaitu diduga menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.
“Pasal 9 ayat (1) huruf (a) dan (b) Per-Kap No 6/2019 itu berbunyi, hasil gelar perkara penyelidikan ditentukan: ‘perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana’. Sedangkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan disebutkan alasan penghentian penyelidikan karena ‘belum ditemukan unsur perbuatan pidana’. Sehingga ada ketidak sesuaian antara Peraturan Kapolri dengan Surat Ketetapan Penyelidik Polda Metro Jaya. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mendengungkan Polri yang Presisi mengedepankan transparansi, akuntabel dan sainstifik dalam mengusut sebuah kasus, ” ujarnya.
Selain itu, kata Solahudin, penyelidikan terhadap laporan pihaknya itu juga mengabaikan bukti penting dengan tidak diperiksanya dr Kho Say Cuan dan Dr Badrul Hisyam Yap yang mengetahui betul keadaan Ibu Nina pasca operasi di Jakarta.
Hubungi EAP Partners untuk Konsultasi Hukum Semua Permasalahan yang Anda Sedang Jalani.
“Sehingga penyelidikan menjadi tidak obyektif, juga penyelidikan menjadi tidak berimbang sebab kami tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan kesaksian dari ahli (keterangan ahli),” tegasnya.
Meskipun demikian Nina dan kuasa hukumnya tidak menyerah. Solahudin menyatakan, pihaknya melaporkan penyelidik/penyidik kepada Wasidik Mabes Polri. Disamping itu, pihaknya juga bersurat kepada Kompolnas RI agar memberikan perhatian atas kasus ini dan juga meminta waktu untuk audiensi.
“Namun sampai saat ini Wasidik Mabes Polri belum ada gerakan untuk melakukan gelar perkara sebagaimana termuat dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019,” tuturnya.
Baca Juga : Keluarga Selebgram yang Tewas Usai Sedot Lemak Sepakat Tak Tuntut Klinik WSJ
Berharap Kemenkes RI & Mabes POLRI Beri Perhatian
Setelah beberapa upaya itu dilakukan, Solahudin berharap atau menuntut pihak tenaga kesehatan, dalam hal ini, dr Tricia dan dr Syamsu Huda, serta semua pihak terkait dengan peristiwa ini, baik individu maupun lembaga seperti rumah sakit, untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada Ibu Nina.
“Kemudian kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Kapolri, memerintahkan Wasidik Mabes Polri segera melakukan gelar perkara sesuai kewenangan yang dimilikinya sehingga Wasidik merekomendasikan/ melanjutkan kepada penyelidik/penyidik, Reknakta Polda Metro Jaya, agar membuka kembali laporan polisi kami dan melakukan penyelidikan yang obyektif, berimbang dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Solahudin.
Tidak ketinggalan pihak kuasa hukum Ibu Nina juga berharap dan menuntut pihak pengawas dalam hal ini Kompolnas dan kementerian Kesehatan RI menjalan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apa yang kami sampaikan ini, bukan dilakukan atas dasar kebencian melainkan sebuah koreksi obyektif dan saling mengingatkan, agar siapa pun subyek hukum yang bertindak melayani kepentingan publik apalagi atas nama negara, dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat,” tutup Solahudin.
Baca Juga : Davin Bertekad Cari Keadilan, Istrinya Meninggal Usai Cabut Gigi
Harapan itu diperkuat lagi oleh Ibu Nina selaku korban dengan mengatakan, kedua dokter, Tricia dan Syamsu Huda, yang sudah diputus bersalah oleh Konsil Kedokteran Indonesia cq Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) beserta ketiga rumah sakit – Mayapada, RSCM dan Fatmawati – bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa dirinya.
“Menteri Kesehatan RI selaku pemegang kebijakan/regulasi, terhadap rumah sakit dan kedokteran di Indonesia segera turun tangan,” harap Ibu Nina.
Pernyataan yang diharapkan bisa mendapat perhatian serius mengingat Nina kini harus mengkonsumsi obat terus menerus untuk mencegah dan mengurangi infeksi saluran kencing/kemih dan ginjal akibat revluk. Nina juga harus melakukan pembuangan urine secara manual dengan mengunakan kateter mandiri seumur hidup.
“Selain itu kaki saya yang sebelah diduga terpasang stent dan harus hati-hati dalam bergerak sebab berisiko cacat, lumpuh dan bahkan kematian,” tutur Ibi Nina dengan suara terbata seakan menahan kepedihan yang dialaminya. ****














