Connect with us

Hukum

Polisi Ringkus Pemuda Sampang Madura Yang Tewaskan Calon Suami Istrinya

Diterbitkan

pada

Tersangka pembunuh calon suami istrinya sata diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polres Sampang Madura berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022) dini hari. Tersangka ID (27) mengaku nekat menghabisi korban Muhyiddin An Nawawi (21) asal desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang karena tidak terima mantan istrinya dinikahi korban.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Arman, tersangka ID yang warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura itu diamankan di sekitar Stasiun Jombang saat hendak kabur ke tempat lain. “Tersangka ditangkap di Jombang pada senin (9/5/2022) siang,” ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Krologis kejadian bermula saat tersangka yang hendak bertamu ke rumah mantan istrinya itu, melihat mantan istrinya itu sedang duduk berduaan dengan korban di mushala depan rumah.

Menurut keterangan keluarga, korban yang merupakan calon tunangan itu datang seusai Maghrib, hari Sabtu (7/5/2022). Menjelang malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban disuruh pulang oleh orang tua tunangan, karena merasa tidak enak dilihat oleh tetangga.
Tapi korban tetap menolak pulang. Satu jam kemudian, orang tua calon tunangannya itu kembali menemui mereka di mushola dan mengajak anaknya masuk ke dalam rumah. Korban tetap bertahan dan malah tidur-tiduran sambil bermain HP di mushola.

Sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga itu mendengar korban datang ke pintu sambil berteriak-teriak minta tolong. Saat pintu dibuka, mereka melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka di bagian perut dan tangan.

Advertisement

Dibantu paa tetangga, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pembantu desa setempat. Tapi nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Kepada polisi, tersangka mengaku cemburu dan belum rela mantan istrinya menikah dengan pria lain. Tersangka mengaku 2 kali menyabet korban dengan celurit.

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup minimal 15 tahun penjara.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca