Connect with us

Hukum

Tewaskan 18 Orang, Inilah Penyebab Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tewaskan 18 Orang, Inilah Penyebab Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali

Polisi ungkap penyebab kebakaran gudang LPG tewaskan 18 orang di Bali Polisi mengungkapkan penyebab kebakaran gudang LPG yang menewaskan 18 orang di Denpasar Bali, Minggu (9/6/2024) lalu dan menunjukkan tersangka Sukojin yang merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang elpiji yang terbakar itu

FAKTUAL INDONESIA: Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhienya mengungkapkan penyebab dari kebakaran gudang LPG (liquefied petroleum gas) yang menewaskan 18 orang di Denpasar Bali, Minggu (9/6/2024) lalu.

Untuk mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG yang menewaskan 18 orang di di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara itu, Polda Bali melakukan penyelidikan dan penyidikan Laboratorium Forensik.

Akhirnya, Minggu (23/6/2024), Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab terjadinya kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali, yang mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Minggu, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali mengungkapkan kebakaran gudang LPG itu berasal dari bagian dinamo stater mobil pikap yang mengeluarkan percikan api dan menyambar gas LPG tabung ukuran 50 kilogram.

Baca Juga : Kebakaran Gudang LPG Denpasar Bali, Korban Meninggal Bertambah jadi 16 Orang

Seperti dikutip dari antaranews.com, Sukadi menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Advertisement

“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” katanya.

Sukadi menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.

Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.

Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.

Baca Juga : Kebakaran di Hotel Alam Sutera Tangerang, 3 Tewas Terjebak di Lift

Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.

Advertisement

Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.

“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” ujarnya.

Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Akibat kebakaran tersebut, 18 orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka.

Advertisement
Baca Juga : 90 Personel Dikerahkan Gulkarmat untuk Padamkan Kebakaran di Tanjung Priok

Tim dari Pertamina Patra Niaga setelah turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement