Hukum
Tegas Tolak Polri Di Bawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Pilih Mundur jadi Petani Daripada Jadi Menteri Kepolisian

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto pada acara groundbreaking serentak pembangunan 18 gudang Polri di 12 provinsi serta peresmian Gudang Dryer Jagung milik PT Pangan Merah Putih, di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 5 Juni 2025. (BPMI Setpres/Cahyo)
FAKTUAL INDONESIA: Tegas penolakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kalau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian.
Bahkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia, Senin (26/1/2026), Listyo Sigit menyatakan dirinya akan menolak jika ditunjuk menjadi Menteri Kepolisian.
Dengan tegas pula Listyo Sigit mengatakan, dirinya lebih baik mundur menjadi petani daripada menduduki jabatan Menteri Kepolisian.
Baca Juga : Amankan Nataru, Kapolri Kerahkan 147 Ribu Personel Gabungan
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden, tetapi ada Menteri Kepolisian dan Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot. Saya kira itu untuk sikap saya,” katanya.
Pada kesempatan itu Listyo mengungkapkan bahwa dirinya ditawari beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp bahwa ‘mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’” katanya sambil menirukan pesan tersebut.
Baca Juga : Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Presiden Prabowo Prihatin, Kapolri Tegaskan Aparat Dalami Motif di Balik Kejadian
Sebelumnya Listyo dengan tegas menolak Polri berada di bawah kementerian. “Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” katanya.
Kapolri menilai, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, dan di bidang perlindungan.
Baca Juga : Presiden Segera Susun Perpres untuk Pengemudi Ojol, Kapolri Bakal Kawal
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian–ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” imbuhnya.
Adapun pada awal rapat kerja Komisi III DPR RI, Kapolri telah menyatakan bahwa Polri lebih ideal berada di bawah Presiden.
Ia mengatakan bahwa Polri dihadapkan dengan geografis Indonesia yang begitu luas dan jumlah masyarakat yang banyak.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” katanya.
Dengan posisi seperti itu, menurut Kapolri, akan sangat ideal apabila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sehingga kepolisian akan lebih maksimal dan lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga : Sebelum Bertolak ke Kuala Lumpur Hadiri KTT ASEAN, Presiden Prabowo Membahas Situasi Keamanan dengan Kapolri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.
Adapun pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini.
Meski begitu pada akhirnya, ia menuturkan keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya. ***














