Ekonomi
Presiden Segera Susun Perpres untuk Pengemudi Ojol, Kapolri Bakal Kawal

Kapolri Sigit Listyo berjanji kawal Presiden dalam membuat Perpres untuk ojol. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra operator.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya mendukung penyusunan regulasi baru tersebut.
Listyo menyatakan, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi rancangan peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kematian bagi pengemudi ojol. Regulasi tersebut dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyusunan aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para mitra ojol. Kepolisian akan mengawal agar regulasi ini benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka,” ujar Listyo di Malang, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai kehadiran ojek daring kini menjadi bagian penting dalam roda perekonomian nasional. Selain membantu masyarakat dalam mobilitas harian, sektor ini juga menopang kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperlancar distribusi logistik.
“Peran ojol sangat signifikan karena ikut menjaga perputaran ekonomi nasional, bahkan berkontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang,” tambahnya.
Listyo menegaskan, Polri akan terus mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Ia berharap pembahasan Perpres tersebut segera rampung dan dapat memberi dampak nyata bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.***













