Connect with us

Hukum

Sidang KKEP Pemerasan Putuskan Pecat AKBP Bintoro, Polri Jatuhkan Sanksi kepada 36 Personel Kasus DWP

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Sidang KKEP Pemerasan Putuskan Pecat AKBP Bintoro, Polri Jatuhkan Sanksi kepada 36 Personel Kasus DWP

Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam menyatakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan AKBP Bintoro terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

FAKTUAL INDONESIA: Dua kasus pemerasan yang melibat oknum polisi manarik perhatian publik karena memasuki pemberian sanksi Jumat (7/2/2025).

Pertama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) dan yang kedua pemerasan terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap penonton DWP, Polri menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel.

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengemukakan, hasil sidang KKEP memutuskan dua oknum anggota Polri terkena PTDH alias pemecatatan adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro.

Advertisement

Baca Juga : Mutasi 839 Personel oleh Kapolda untuk Penyegaran di Polda Metro Jaya

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Sedangkan, untuk AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Anam juga menambahkan AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” paparnya.

Dia juga menyebutkan di dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik.

Advertisement

“Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” jelas Anam.

Sementara itu untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), Anam menyebutkan masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi.

“Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama,” ucapnya.

Baca Juga : Brigadir RA Diduga Bunuh Diri, Keluarga Menolak Jenazah Diautopsi

Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Kasus Pemerasan DWP

Advertisement

Sementara itu  Polri menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dari 36 personel tersebut, kata dia, tiga diantaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sedangkan 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 1–8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Mayoritas personel mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan.

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Terkait kemungkinan para personel tersebut akan ditindak secara pidana, Trunoyudo mengatakan bahwa sejauh ini penegakan hukum terhadap puluhan personel baru sebatas pelanggaran etik.

Advertisement

Dirinya memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.

Baca Juga : Menko Airlangga Ungkap Kontribusi Sinergi TNI – Polri Diperlukan dalam Memberantas Penyelundupan yang Nyata Merugikan Perekonomian Nasional

Diketahui, para personel tersebut menjalani sidang pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan warga negara Indonesia di gelaran DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

Dari puluhan personel tersebut, tiga di antaranya dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement