Connect with us

Hukum

Kemenlu Beri Pendampingan 2 WNI yang Ditahan di AS Akibat Kebijakan Trump

Avatar

Diterbitkan

pada

Kemenlu Beri Pendampingan 2 WNI yang Ditahan di AS Akibat Kebijakan Trump

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengkonfirmasi dua WNI ditahan di AS. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Dua WNI ditahan di AS akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan Donald Trump. Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan pada media bahwa Kemenlu siap memberikan pendampingan kepada dua WNI tersebut.

Dijelaskan, satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York. WNI yang ditahan di AS atau tepatnya di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025. Hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Kemenlu telah berkoordinasi dengan KJRI Houston terkait kasus ini. KJRI telah berhasil berkomunikasi dengan WNI yang bersangkutan dan memastikan bahwa kondisinya baik serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Baca Juga : Soal Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris, Belum Ada Kontak Kata Kemenlu

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Saat ini, sudah ada jadwal persidangan yang akan berlangsung pada 10 Februari,” ujar Judha.

Advertisement

Sementara itu, WNI yang ditahan di New York, AS, ditangkap pada 28 Januari 2025 saat melakukan laporan tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.

Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. Ia sempat mengajukan suaka, tetapi permohonannya ditolak. Karena masuk daftar deportasi, ia diwajibkan melapor setiap tahun,” jelas Judha.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI New York untuk memastikan kondisi WNI tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum.

Kemenlu menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta memastikan kedua WNI ditahan di AS ini mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan yang diperlukan.*** [tps_header]

Advertisement

[/tps_header]

Lanjutkan Membaca
Advertisement