Connect with us

Hukum

Soal Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga dari Inggris, Belum Ada Kontak Kata Kemenlu

Diterbitkan

pada

Soal Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga  dari Inggris, Belum Ada Kontak Kata Kemenlu

Reynhard Sinaga, predators seks yang dihukum di Inggris akan dipulangkan ke Indonesia. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Narapidana kasus pemerkosaan berantai di Inggris yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga atau disebut predator seks ini bakal dipulangkan ke Indonesia untuk menjalankan hukuman sesuai hukum di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Roy Soemirat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kontak diplomatik resmi dari Inggris terkait pemulangan predator seks Reynhard Sinaga, yang sedang menjalani hukuman di Inggris, ke Indonesia.

Baca Juga : Pertimbangkan Jumlah Korban 15 Orang, Kejaksaan Mataram NTB Tahan Tunadaksa Agus Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Roy mengimbau agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Terkait Reynhard Sinaga, sejauh ini dapat dikonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, belum menerima komunikasi resmi diplomatik apa pun mengenai rencana pemulangan ini,” ujar Roy Soemirat dalam media briefing di Kantor Kemenlu, Jumat (7/2/2025).

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa Kemenlu siap membantu dan memfasilitasi jika rencana pemulangan tersebut sudah mendapatkan kepastian.

Advertisement

Kemenlu akan terus siap membantu dan memfasilitasi seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara terkait,” tambahnya.

Sementara itu, kabar mengenai upaya pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris ke Indonesia sedang dalam tahap pembahasan, terutama setelah adanya permohonan dari pihak keluarga agar ia menjalani hukuman di tanah air.

Baca Juga : Mahasiswa Jadi Tersangka, Tabrak Lari Hingga Tewas karena Nyupir Sambil Lakukan Aktivitas Seksual

Kemenko Polhukam dan Direktorat Jenderal Imigrasi dikabarkan akan segera melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait hal ini.

Sebagai informasi, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Ia dinyatakan bersalah atas 159 kasus pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria dalam kurun waktu 2015-2017.

Saat ini, Reynhard Sinaga menjalani hukuman di HMP Wakefield, sebuah penjara dengan tingkat keamanan tinggi di Yorkshire, Inggris.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement