Hukum
Pria Pengganti QRIS di Masjid Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ada Miliaran Rupiah Di Rekening

Polisi menetapkan pelaku pengganti barcode QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid kawasan Jakarta sebagai tersangka, Selasa (11/4/2023), yang viral di media sosial
FAKTUAL-INDONESIA: Mohammad Iman Mahlil telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pria pengganti barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kotak amal di sejumlah masjid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Iman juga ditahan tak lama setelah ditangkap oleh penyidik di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah akun di twitter setelah kasus ini viral disebutkan, dana yang sudah masuk ke akun tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Di media sosial (medsos) beredar sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mengganti barcode QRIS pada kotak amal sebuah masjid. Aksi pelaku kemudian terekam kamera pengawas dan diketahui lokasinya berada di Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan.
Video yang kemudian viral kali pertama diunggah oleh akun Instagram dengan nama redasamudera. Dalam video tersebut, terlihat jelas seorang pria dengan sengaja melakukan tindakan penipuan mengganti barcode QRIS pada kotak amal masjid.
Ternyata bukan hanya satu QRIS yang diganti. Melalui rekaman CCTV, terungkap bahwa pelaku tidak hanya mengganti barcode QRIS pada satu kotak amal, tetapi juga pada kotak amal lain di sisi lain masjid.
“Hati hati, terutama para DKM Masjid, telah terjadi modus penipuan mengganti barcode QRIS kotak amal masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Lt 7. Slide 2 QRIS palsu, slide 3 QRIS asli. Dan juga pindah ke masjid Kalibata menempelkan QRIS lagi,” tulis akun redasamudera.
Tak hanya di Instagram, video viral pria menukar QRIS masjid ke QRIS pribadi juga ramai di Twitter. Warganet di Twitter langsung memberikan tanggapan mengenai video tersebut.
Ternyata, pemalsuan striker QRIS ini bukan hanya di satu titik namun juga di 20 tempat yang berbeda. Bahkan, pelaku menempel striker QRIS di tiang masjid.
Atas perbuatannya, Iman dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Setelah berita ini viral, sebuah akun Instagram bernama @imanabuaf mengaku sebagai orang yang ada di CCTV yang viral. Dalam keterangannya, orang yang mengaku bernama Iman tersebut sedang melakukan proyek diam-diam terkait hal ini.
Tapi, tidak disebutkan proyek apa yang sedang dia jalankan. Dia hanya menyebutkan, proyek yang dia jalankan untuk mengetahui apakah proses QRIS tersebut lancar atau tidak. Dia juga mengatakan, proyeknya ini merupakan sampel secara diam-diam.
“Nah, kami menentukan sampel, secara diam2, kalau secara terang2an ya ga perlu periksa, cukup tanya,” tulisnya di akun Instagram @imanabuaf pada Minggu (9/4/2023).
Lebih lanjut, Iman mengatakan jika dirinya siap mengembalikan uang yang sudah masuk ke rekeningnya. Dari postingan terbaru, diketahui uang yang sudah masuk ke akun tersebut mencapai Rp1.810.003 dengan rincian di akun Youtab Rp864.003 dan di rekeningnya sejumlah Rp946.000.
Dalam postingan struk yang diunggah, diketahui nama pemilik rekeningnya adalah Mohd Iman Mahlil Lubis. ***














