Connect with us

Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD Janji Bentuk Satgas TPPU Besok dan Puji Kapolda Sumut Copot AKBP Achirudin Hasibuan

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menkopolhukam Mahfud MD, Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber

Menkopolhukam Mahfud MD, Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber

FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Mahfud memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya.

Dalam keterangannya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, Mahfud menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satgas TPPU.

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyebut bahwa rencana pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan bahwa Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

Mahfud menyatakan bahwa Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

Advertisement

“Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?’ Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber,” ujarnya.

Mahfud menekankan bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

“Tapi nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif,” ujarnya.

Puji Kapolda Sumut

Dalam bagian lain, Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai kepala bagian pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Advertisement

AKBP Achirudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

“Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis.

Dikatakan pula bahwa tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, juga telah dikirim ke Sumatera Utara untuk mengawal kasus AKBP Achirudin.

“Saya juga sudah mengirim tim ke sana,” kata Mahfud MD.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut menunjukkan bahwa AKBP Achirudin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Advertisement

AKBP Achirudin tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi dia juga ditempatkan dalam tahanan khusus.

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4).

Hadi menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan polisi yang mencederai nama baik Polri, termasuk yang dilakukan oleh AKBP Achirudin.

Kasus AKBP Achirudin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.

Kasus penganiayaan itu sebetulnya telah dilaporkan sekitar 4 bulan lalu ke Polrestabes Medan, tetapi mandek. Polda Sumatera Utara pada hari Kamis mengambil alih kasus penganiayaan tersebut. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement