Selebritis
Duh! Hetty Koes Endang Disomasi Gegara Ubah Lirik Lagu Tanpa Izin, Terancam Denda Rp 500 Juta

Hetty Koes Endang disomasi gegara ubah lirik lagu tanpa izin. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Penyanyi lawas Hetty Koes Endang dituding bawakan lagu tanpa izin sampai mengubah liriknya oleh pencipta lagu bernama Richard Kyoto. Hetty terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 2015 saat Hetty Koes Endang sedang menggelar konser di negeri Jiran bersama Siti Nurhaliza. Hetty bahkan mengubah lirik lagu ciptaan Richard Kyoto tanpa izin.
Dalam jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya, Richard Kyoto, Purwadi, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dia mengatakan Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto.
“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan merubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 7 dan 8 November 2015,” kata kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, Selasa (16/7/2024)?
Baca Juga : Tak Tahan Difitnah dengan Anak Sambungnya, Sarwendah Layangkan Somasi Terbuka
Tak hanya itu saja, tapi konser yang juga didistribusikan ulang melalui DVD itu, nama pencipta lagunya telah diubah. Kabarnya, lagu Kasih diubah jadi ciptaan musisi Malaysia.
“Dalam Cover DVD Konser Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Mohd Nasir Bin Mohamed,” tutur Purwadi.
Sebagai pencipta lagu, Richard Kyoto baru mengetahui lagi ciptaanya dinyanyikan tanpa izin dan diubah liriknya pada 2023.
“Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaannya tersebut diklaim sebagai ciptaan Mohd Nasir Bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konser Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui e-commerce pada Desember 2023,” terang Purwadi.
Sebelumnya, pihak Richard Kyoto telah melayangkan sebanyak tiga kali somasi pada Hetty Koes Endang, namun belum ada itikad baik.
Kini, ia telah melayangkan somasi terbuka dalam jangka waktu 7 x 24 jam. Sayangnya, sampai sekarang Hetty Koes Endang belum berkomentar mengenai somasi tersebut.
Baca Juga : Disomasi Tenri Anisa, Akhirnya Inara Rusli Minta Maaf
Atas pelanggaran tersebut, Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta dimana pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.***