Connect with us

Selebritis

Ditahan di Rutan Kejagung, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis

Avatar

Diterbitkan

pada

Sandra Dewi masih belum bisa jenguk suaminya di rutan Kejagung. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harve Moeis ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu (27/3/2024) malam. Namun sang istri, artis cantik Sandra Dewi masih belum bisa menjenguk.

Dugaan koropsi yang disangkaan kepada Harvey dan tersangka lainnya berlangsung lama, sejak 2015 hingga 2022.

Sementara, Harvey Moeis belum bisa dijenguk keluarganya karena masih dalam proses asimilasi di rutan.

“Belum (bisa dijenguk), karena masih dalam asimilasi di rutan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Proses asimilasi adalah proses penyesuaian di rutan. Keluarga baru bisa menjenguk Harvey beberapa hari kemudian. “Biasanya 3-7 hari,” lanjutnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager. Helena Lim sendiri adalah crazy rich PIK.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement