Selebritis
Artis Nikita Mirzani Melaporkan Pacar Anaknya ke Polisi, Ada Apa?

Nikita Mirzani meski hubungannya sempat retak dengan anaknya LM, tapi dia tetap membela sang putri melaporkan pacar anaknya ke polisi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Pacar anaknya itu dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.
Hal ini disampaikan oleh kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024). Dia menyebut, Pasal yang dilaporkan 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Pasal itu menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga : Meski Pernah Tak Mau Aku Lolly Sebagai Anak lagi, Nikita Mirzani Ternyata Masih Memikirkan
Bunyi Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
AKP Nurma Dewi Nurma juga membenarkan terlapor dalam hal ini adalah Vadel Badjideh. “Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu-lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh),” kata Nurma.
Nurma tidak menjelaskan rinci kasus apa yang dilaporkan Nikita. Namun, yang jelas, Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
“Pertama Undang-Undang Kesehatan, kemudian (UU) Perlindungan Anak, terus kemudian KUHP,” ujarnya.
Nurma mengatakan Nikita juga melampirkan barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaporan tersebut masih didalami.
“Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti, belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita,” tuturnya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Sudah Maafkan Anak Sulungnya, Tapi Tak Akui Keluarga
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kasus dilaporkan pada Kamis, 12 September. Dia belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan Nikita Mirzani.
“Yang jelas, Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP juncto Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak,” kata dia.***











