Ekonomi
884 Aduan Masuk lewat Kanal ‘Lapor Menaker’, Sejumlah Perusahaan Sudah Ditindak

Menaker Yassierli akui pengaduan ke Lapor Menaker segera ditindaklanjuti. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sejak diluncurkan pada 12 November 2025 lalu, hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk ke dalam kanal ‘Lapor Menaker’. Saat ini aduan tersebut sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Mengutip siaran pers (Kemenaker) pada 21 November lalu, dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran.
Baca Juga : KPK Memperpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli dalam konferensi pers di kantor Menaker.
Menaker kemudian memaparkan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. Salah satu kasus berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.
Baca Juga : Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker, Presiden Prabowo Peringatkan Seluruh Pejabat Pemerintah Serius Berantas Korupsi
Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.
“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” ucap dia.
Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.
Baca Juga : Usai Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap dapat Amnesti dari Presiden
“Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemenaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar,” kata dia.
Menaker menyatakan bahwa kanal ‘Lapor Menaker’ merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh wilayah Indonesia.
Anda bisa mengadu ke Lapor Menaker melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500630. Di situs web, Anda perlu masuk atau mendaftar terlebih dahulu, lalu mengisi formulir laporan dengan detail kronologi masalah, data diri, dan bukti-bukti yang relevan.***













