Ekonomi
Sebanyak 6.660 Karyawan Kemasi Barang-Barang, Kena PHK karena Sritex Diputuskan Pailit

PT Sritex yang bertahun-tahun lamanya jadi harapan hidup masyarakat Indonesia, kini masih belum jelas kelanjutannya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan PT Sritex pailit membuat 6.660 karyawan terkena PHK. Pada Kamis (27/2/2025), terpantau ribuan karyawan mulai mengemasi barang-barang mereka.
Pada hari itu, sejak pukul 15.00 WIB, para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai meninggalkan tempat kerja mereka dengan membawa barang-barang yang sudah dikemas.
Beberapa karyawan terlihat membawa bingkai foto, termasuk potret pendiri Sritex, Haji Lukminto serta beberapa kenangan yang dianggap penting bagi mereka.
Salah satu karyawan divisi garmen yang telah bekerja di Sritex selama 20 tahun, Sri Wiyani mengungkapkan ia sengaja membawa beberapa foto untuk dipajang di rumah sebagai kenang-kenangan.
Banyak kenangan selama 20 tahun bekerja di sini, dari mendapatkan pasangan, punya anak, hingga anak-anak yang sudah sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga : Kurator PT Sritex Bakal Tempuh Jalur PHK, Bukan Hal Tepat Melanjutkan Produksi Pabrik
Namun, tidak semua karyawan merasa serupa. Suyoto, seorang karyawan divisi finishing yang telah bekerja selama 30 tahun, mengungkapkan kesedihannya dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh kurator.
“Saya masih ada tanggungan pinjaman di BRI yang belum lunas, lalu tiba-tiba PHK. Itu sangat berat, apalagi saya masih memiliki cicilan rumah,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut diputus pada 18 November 2024.
Akibat keputusan tersebut, sekitar 6.660 karyawan telah mengisi surat pernyataan atau formulir putusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan oleh kurator.***