Ekonomi
Sri Mulyani: Orang Kaya Akan Dikenakan Pajak 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo
FaktualID – Anda termasuk orang kaya? Siap-siap untuk dikenakan pajak 35 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Menkeu menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun. Sri Mulyani menekankan lapisan pajak baru tersebut bertujuan untuk menyasar orang kaya raya atau high wealth individual (HWI). Menuruntnya, meski ada pandemi virus corona masyarakat dengan kelas ekonomi tersebut tidak begitu terdampak.
“Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” kata Sri Mulyani
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” ujarnya.
Adapun aturan PPh OP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
Setali tiga uang, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun bakal dibanderol tarif 30%. Kemudian, Kemenkeu akan menambah satu lapisan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2021 masih terkontraksi 0,46% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 4 bulan pertama 2021 mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun. Dampak terkontraksinya penerimaan pajak akibat dampak pandemi Covid-19 disebut sudah makin kecil.
“Dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu hingga April, pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3%,” kata Sri Mulyani secara virtual, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, guna menyehatkan ekonomi penerimaan negara harus meningkat. Untuk itu, peranan Direktorat Jenderal Pajak harus bekerja luar biasa dengan strategi yang dibuat.
“Sebuah strategi kapan memberi dan kapan memungut pajak dan kapan melakukan edukasi. Dan itu adalah menu setiap hari dari Direktorat Jendral Pajak dan kita melakukan langkah reformasi pajak dan pekerjaan ini belum selesai,” bebernya.
Dia menambahkan, penerimaan pajak 2021 menggunakan basis penerimaan pajak 2020 yang mengalami kontraksi tajam akibat pandemi Covid-19 dan tidak mencapai target. Sri Mulyani pun berharap penerimaan pajak terus membaik sehingga target pertumbuhan penerimaan yang sekitar 15% dapat tercapai tahun ini. ***














