Ekonomi
Segera Ajukan BLT UMKM Tahap 2, Ditunggu Hingga 28 Juni 2021
- Pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

Contoh pendaftaran BLT UKM di Kabupaten Cilacap
FAKTUALid – Pelaku Usaha Mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Tahap 2 dapat mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. Batas waktu pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta, hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Pemerintah masih membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Jumlah kuota yang disediakan sebanyak 3 juta UMKM.
Jumlah itu menambah kuota di tahap I sebanyak 9,8 juta UMKM sehingga total keseluruhan kuota BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya menjelaskan bahwa calon penerima BLT UMKM tahap 2 diusulkan lewat satu pintu. Dalam hal ini, pengusulnya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.
“Seperti Anda tahu bahwa pengusul tahap ini adalah hanya dinas kabupaten/kota,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (7/5/2021).
Selanjutnya dinas kabupaten/kota menyampaikannya ke dinas di tingkat provinsi untuk diteruskan ke Kemenkop dan UKM.
“Harapannya sambil menunggu data itu masuk kita juga memproses kepastian anggarannya,” lanjutnya.
Dia menjelaskan pemerintah melanjutkan program BLT UMKM hingga tahap 2 karena masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.
“Sehingga kita harapkan nanti menjadi penyangga ekonomi kita, pertumbuhan ekonomi kita di kuartal 2 dan kuartal 3 ini yang kita tahu menghadapi beban yang tidak mudah sejalan dengan meningkatnya kasus-kasus COVID,” tambahnya.
Syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM masih sama dengan sebelum-sebelumnya.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon.
Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Nama-nama penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.
Pengecekan ini dilakukan melalui laman yang diberikan dua bank penyalur BLT UMKM yakni BNI dan BRI.
Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke laman https://banpresbpum.id untuk nasabah BNI atau eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI. ***














