Connect with us

Nasional

Layanan Makan 119 Kali, Tim Kemenag ke Saudi Finalisasi Katering Haji

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus melepas tim ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5/2022).

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus melepas tim ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5/2022).

FAKTUAL-INDONESIA: Jemaah  selama musim haji 1443 H akan mendapat layanan makan sebanyak maksimal 119 kali.

Kini Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus melakukan persiapan haji termasuk masalah layanan makan itu.

Bahkan tim sudah  bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji.

Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus melepas tim di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5/2022).

“Selama musim haji, jemaah haji 1443 H akan mendapat  layanan makan sebanyak maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna (termasuk 1 paket snack Muzdalifah), dan satu kali makan di bandara Jeddah (saat kedatangan/ kepulangan),” kata Ahmad Abdullah Yunus.

Advertisement

Sesuai dengan arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk mempersiapkan layanan jemaah haji Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tetap bekerja di masa cuti Lebaran.

“Hari ini, sebagian tim bertolak ke Saudi untuk melakukan finalisasi penyediaan layanan katering bagi jemaah haji Indonesia,” ujar  Ahmad Abdullah Yunus yang juga Ketua Tim Katering.

Abdullah mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sudah dilakukan sejak awal tahun 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.

“Tim saat ini ke Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna),” jelasnya.

“Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota,” sambungnya.

Advertisement

Setelah proses negosiasi selesai, menurut Abdullah, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera dilakukan oleh PPK. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement