Connect with us

News

Hari Ini Terakhir Siaran Televisi Analog di Delapan Kota/Kabupaten pada Tiga Provinsi

Diterbitkan

pada

hal sebelum meninggalkan hotel

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Peralihan dari siaran televisi analog ke digital dimulai tanggal 1 Mei 2022. Ini sesuai program Kominfo, siaran televisi analog akan dimatikan di delapan kabupaten/kota di tiga provinsi, pada Sabtu (30/4/2022) tengah malam.

Seperti penuturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang menyebut Analog Switch Off (ASO) tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri dari enam kabupaten dan dua kota.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Kick Off ASO Tahap I di Base Penerbangan TNI AD, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).

Tiga wilayah siaran itu antara lain wilayah siaran Riau-4, yang terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kab. Meranti; wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka.

Wilayah siaran Papua Barat-1, yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Advertisement

Johnny melanjutkan persiapan penghentian siaran TV analog pada infrastruktur multiplexing (MUX) alias siaran digital di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.

“Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing,” ujar Johnny.

Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, katanya, mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multiplexing yang diperlukan untuk Tahap II dan III ASO.

“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multiplexing,” ujarnya.

Total, tuturnya, masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX. “Kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” ucap Johnny.

Advertisement

Pihaknya pun membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi keseluruhan proses penghentian siaran TV analog ini.

“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin,” ujarnya.

Di samping itu, Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.

“Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2,” tuturnya.

Bagi yang masih bingung, Kominfo meminta menghubungi nomor telepon 159 untuk berkonsultasi.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement