Politik
UUSKN Resmi Ganti Baju Jadi UU Keolahragaan, Solusi Terhadap Kekisruhan Organisasi dan Kemerosotan Prestasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berhara Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dalam rapat Paripurna hari ini, Selasa (15/2/2022) dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat
FAKTUAL-INDONESIA: Dalam usianya yang ke-17 tahun, Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UUSKN) kini ganti baju menjadi Undang Undang Keolahragaan.
Perubahan ini terjadi setelah revisi UUSKN disetujui menjadi UUK DPR RI dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Dengan wajah baru banyak harapan ditujukan kepada UU Keolahragaan yang belum mendapat nomor dan dilengkapi dengan peraturan pemerintah itu untuk mengatasi masalah kisruh organisai dan kemerosotan prestasi olahraga nasional sepanjang hampir dua dekade ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berhara Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dalam rapat Paripurna itu dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Puan dalam keterangan persnya.
Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.
“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” ujar Puan.
Sementara itu Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan Undang-undang tentang Keolahragaan.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan,” kata Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI.
Dalam kesempatan ini, Menpora Amali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek khususnya ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Terimakasih juga kepada Tim Pakar, Pemerintah Provinsi, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Jurnalis dari berbagai media, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Keolahragaan,” ujarnya.
Hal-hal Krusial
Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
“Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menpora Amali.
Menpora Amali kemudian mengungkapkan sejumlah hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional (DBON), ruang lingkup olahraga, pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital, penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia, penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga serta olahragawan sebagai profesi.
Dengan disahkan UU Keolahragaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga
“Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional,” harapnya.
Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia.
Pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya. “Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia,” ujar Dede Yusuf.
“UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja,” kata Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.
“Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan,” harapnya. ***














