Politik
Presiden Jokowi Tidak Akan Menabrak Konstitusi, Pemerintah Selalu Hormati Keputusan MK

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Ant)
FAKTUAL-INDONESIA: Di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional.
Dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (10/2/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, seperti dipantau media antaranews.com, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK,” kata Presiden Jokowi. ***














