Politik
RUU IKN Disahkan Jadi Undang Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR didampingi para wakil ketua. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi Undang Undang (UU). Pengesahan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu setelah menanyakan persetujuan anggota yang hadir di ruang siding.
“Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. ***














