Connect with us

Politik

Revisi Pasal Karet UU ITE Untuk Menghilangkan Multitafsir

Avatar

Diterbitkan

pada

Mahfud MD. (Ist)

Mahfud MD. (Ist)

FAKTUALid – Revisi terbatas pada Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan untuk menghilangkan multitafsir.

Pasalnya, di dalamnya terdapat pasal-pasal karet yang dapat mengkriminalisasi seseorang yang dijerat dengan UU ITE.

Penegasan itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi,” ujar Mahfud.

Dijelaskan, pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Advertisement

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi),” ucap Mahfud.

Dia menambahkan, Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Advertisement

Tak hanya itu, surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran segera diluncurkan.

“Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu,” ujarnya seperti dilansir antaranews.com.

Pedoman tafsir UU ITE ini, ujar Mahfud, akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *