Politik
DPR Pahami Kebijakan Pemerintah Batalkan Haji

Ketua DPR Puan Maharani. (Ist)
FUKTUALid – Hiruk pikuk soal kuota haji Indonesia masih jadi perdebatan hangat. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan surat pembatalan keberangkatan calon haji Indonesia tahun ini ke Tanah Suci.
Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sikap pemerintah ini ditanggapi positif oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengatakan, DPR RI memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada 1442 Hijriah/2021 Masehi, demi keselamatan rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Puan meminta pemerintah tetap melayani jemaah calon haji yang batal berangkat tahun ini.
“Pemerintah harus tetap melayani jemaah calon haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas jika mereka meminta dananya kembali,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Puan sangat memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun 2021.
Menurut dia, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan jemaah calon haji Indonesia saat di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran kepada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji pada tahun ini.
“Akan tetapi, demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi, muncul varian baru virus corona dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular,” ujarnya.
Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait dengan kuota untuk jemaah haji Indonesia, termasuk belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi.
Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan kuota haji dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal.
Puan juga meminta pemerintah Indonesia harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jemaah calon haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah normal kembali.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6).
Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karena belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menilai, keputusan pemerintah membatalkan haji sebagai langkah yang terburu-buru di tengah masih terbukanya peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan kuota dari 60.000 jamaah yang diizinkan Arab Saudi, 45.000 jamaah luar negeri dan 15.000 ribu dari dalam Saudi.
“Ini keputusan terlalu cepat untuk tidak memberangkatkan apapun alasannya, apalagi ini yang kedua kali. Masih ada ruang berdialog atau cara lain karena Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi,” kata Dadi Darmadi, Kamis.
Disebutkan, sebelum pandemi jumlah total jamaah haji dari seluruh dunia sekitar 2,5 juta orang. Setiap tahun, Indonesia mengirim antara 168.000 hingga 220.000 jamaah. Keputusan itu juga membuat calon jamaah haji yang berusia senja dan mengalami dua kali penundaan merasa kecewa.
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi untuk tidak merespons secara berlebihan terkait pernyataannya tentang kuota haji 2021 untuk Indonesia. Dia mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun ini, mengingat hingga 28 Mei pemerintah Arab Saudi pun belum memberikan kepastian. ***














