Politik
Amendemen Bukan Harga Murah

Anggota DPD RI M Syukur. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 terus bergulir bagai bola salju. Kian hari wacana amandemen terus jadi perbincangan baik di kalangan anggota dewan maupun para politisi di luar Senayan.
Di ranah Kompleks DPR, MPR, dan DPD pun pembicaraan tentang amandemen UUD 1945 terus menghangat. Wacana yang dipantik oleh Pidato Ketua MPR yang menyinggung mengenai PPHN dan agenda perubahan UUD 1945 serta apresiasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut tentunya telah mengundang perhatian banyak pihak.
Anggota DPD M Syukur pun angkat bicara. Ia mengatakan amendemen Undang-undang Dasar 1945 bukanlah harga yang murah jika memang direalisasikan sesuai wacana.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/9/2021), M Syukur mengatakan jika direalisasikan, amendemen konstitusi harus dapat menghadirkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantif dan menjamin terpenuhinya setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negara.
“Dengan kata lain amendemen UUD 1945 bukanlah harga yang murah, oleh karenanya dampak yang diberikannya pun harus sesuai dan memberikan pengaruh positif bagi pelaksanaan kehidupan bernegara yang lebih demokratis,” katanya.
Terutama, menurutnya di kondisi pandemi saat ini yang seakan-akan memosisikan pelaksanaan amendemen cenderung dipaksakan.
“Namun, bila kita melihat syarat pengajuan perubahan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, maka diperlukan 2 syarat untuk dapat diagendakannya perubahan tersebut,” ucap dia.
Syarat pertama adanya pengajuan oleh sepertiga Anggota MPR, serta syarat kedua adanya usulan tertulis terhadap pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya. Jika mengacu pada kedua syarat tersebut serta dengan hitung-hitungan politik yang ada saat ini maka wacana amendemen UUD 1945 sangat mungkin untuk diwujudkan.
“Bila kita melihat sejarah, amendemen UUD 1945 diawali dengan momentum yang sangat masif dan kemudian menghasilkan sebuah konsensus politik yang kemudian berdampak pada pergeseran kekuasaan pembentukan legislasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pergeseran sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi,” tuturnya.
Perubahan-perubahan tersebut tentunya telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pengelolaan negara saat ini.
Pertanyaannya sekarang menurut dia soal urgensi yang dapat dijadikan dasar mengamendemen kembali UUD 1945, apakah cukup hanya tentang PPHN yang dijadikan landasan untuk dilakukannya kembali amendemen UUD 1945.
Dia mengatakan dengan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini, kalaupun amendemen tetap dilakukan maka dampak yang dirasakan haruslah mengarahkan pada perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Kemudian juga berdampak terhadap sistem hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, serta pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional yang adil dan menjamin terlaksananya hak-hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.
Wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali mengenai kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, posisi daerah sebagai sebuah institusi yang otonom tentunya harus ditempatkan pada posisi yang tepat.
Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
Begitu pula menurutnya terhadap persoalan hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, kehadiran DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya perlu untuk dioptimalkan.
Sebagai perwakilan yang dipilih secara perorangan kata dia tentunya DPD harus dapat membawa perspektif lain bagi pembentukan kebijakan ditingkat nasional.
“Atas dasar hal tersebut maka diperlukan adanya penataan kembali terhadap kewenangan DPD, hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan oleh MPR periode 2014-2019,” ucapnya sebagaimana dilansir antaranews.
Berkaitan dengan persoalan pemilihan pemimpin nasional, dia mengatakan negara harus hadir untuk memenuhi setiap kewajibannya. ***














