Kesehatan
Bandara AP II Berlakukan e-HAC Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Foto: antaranews.com
FAKTUALid – Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan pengisian e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kementerian Kesehatan menginformasikan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri [stand alone] sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan fitur e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sejalan dengan itu, penumpang pesawat bisa mengisi e-HAC yang ada di PeduliLindungi, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan di bandara AP II,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Yado menyampaikan, bandara kelolaan AP II beroperasi dengan menerapkan regulasi yang berlaku di antaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Lanjut dia, sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama.
Ia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat menyederhanakan proses penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam keadaan mendesak di tengah pandemi.
“Bandara AP II mendukung penuh PeduliLindungi, di mana kami telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk penggunaan aplikasi tersebut,” ujarnya dilansir antaranews.com.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di iOS dan Android kini juga digunakan di seluruh bandara AP II untuk memproses keberangkatan.
Calon penumpang pesawat yang telah memiliki kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital di akun PeduliLindungi dapat langsung menuju konter check-in untuk memproses keberangkatan.
“Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas, karena kartu vaksinasi dan surat hasi tes COVID-19 sudah ada di PeduliLindungi. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19 di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, supaya hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi,” kata Yado Yarismano.
Tidak Bocor
Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma’ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
“Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik atau UU ITE,” kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9/2021).
Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterimakasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.
Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.
Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber, Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN juga Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri untuk menyelidiki guna menelusuri dan memastikan tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem tersebut.
“Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya,” kata dia.
Platform PeduliLindungi tersimpan di pusat data nasional, di mana BSSN sudah melakukan Information Technologi Security Assesment (ITSA). Dikutip dari laman BSSN, ITSA adalah layanan publik terkait pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi terkait pengamanan, guna meminimalisasi celah kerawanan pada semua sistem informasi pemerintah.
“Kementerian Kesehatan mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kesehatan untuk memanfaatkan dan menjaga terhadap penggunaan sistem informasi yang terkait dengan pengendalian COVID-19,” tutup dia. ***














