Selebritis
Selebgram Julia Prastini Alisa Jule Direhabilitasi Usai Positif Etomidate

Selebgram Jule ditangkap polisi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule terkait penggunaan zat etomidate melalui vape. Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani proses asesmen serta rehabilitasi.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan Jule ditangkap pada Senin (14/9/2026) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Jule berada di dalam apartemen bersama dua orang temannya.
“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata Michael.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat cartridge vape. Tiga cartridge dalam kondisi kosong atau telah digunakan, sedangkan satu cartridge masih berisi zat etomidate.
“Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiga-nya kosong, yaitu sisa pakai, habis pakai, telah pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Jule. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine Jule positif mengandung etomidate. Sementara itu, dua orang yang berada bersamanya di apartemen juga menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan negatif.
Menurut Michael, berdasarkan hasil pemeriksaan, Jule mengaku baru menggunakan etomidate sekitar dua hingga tiga minggu sebelum ditangkap. Ia menyebut alasan penggunaan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi dan stres.
“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba. Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya,” kata Michael.
Penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan kasus dugaan peredaran etomidate. Sebelumnya, polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 27 cartridge.
Dari pemeriksaan telepon seluler kedua perempuan tersebut, penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah kepada Jule.
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial RR dan RN. Dua perempuan itu lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP dan kemudian kita kembangkan kepada JP,” jelas Michael.
Polisi kemudian memutuskan Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan Jule berstatus sebagai pengguna dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.
“Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata Michael.***














