Nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Pemerintah telah tetapkan 8 hari cuti bersama di 2027. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Keputusan tersebut ditetapkan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta kelancaran mobilitas masyarakat, termasuk saat mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan jumlah tersebut telah disepakati pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga : Rupiah Jumat 14 Agustus 2026: Makin Perkasa Dipicu Pidato Presiden Prabowo, Fluktuatif Usai Libur Panjang
Menurut Pratikno, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memperhatikan hari libur yang sudah bersifat tetap maupun kebutuhan masyarakat untuk menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah juga mempertimbangkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu serta kebutuhan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran.
“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno.
Baca Juga : Ini Daftar Travel Fair Agustus 2026, Ayo! Berburu Promo Liburan Hemat
Daftar isi
Daftar Libur Nasional 2027
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 18 hari libur nasional 2027 adalah:
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember (Minggu): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga : 6 Makanan Khas Vietnam yang Wajib Dicoba saat Berlibur
Delapan Hari Cuti Bersama
Sementara itu, delapan hari cuti bersama pada 2027 ditetapkan pada:
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah
15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda kegiatan dan perjalanan pada 2027 dengan mengacu pada kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.***













