Kesra
Wamenag Romo Tegaskan Perlindungan Anak Amanat Tidak Bisa Ditawar, Tidak Ada Ampun Bagi Predator

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’I (kedua dari kanan) bersama dengan Kepala MAN 1 Bandung Yayan Ristaman Jaya (kanan) saat mengunjungi MAN 1 Bandung, Jawa Barat. Jum’at, (7/8/2026). (Foto: Kemenag)
FAKTUAL INDONESIA: Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’I menegaskan, perlindungan anak merupakan amanat yang tidak bisa ditawar. Sebab, harapan orang tua yang menyekolahkan anak ke madrasah bukan hanya agar mereka berprestasi secara akademik, tetapi juga tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.
Karena itu Wamenag Romo meminta madrasah memperketat sistem perlindungan anak dengan memperluas pengawasan, dan pembentukan budaya berani melapor bagi peserta didik. Menurut dia, langkah pencegahan harus menjadi prioritas di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai ruang kehidupan, termasuk lingkungan pendidikan.
“Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir,” kata Wamenag Romo saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya.
Menurut Romo, upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi harus didukung sistem pengawasan dan pencegahan yang mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” tegasnya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandung, Jawa Barat. Jum’at, (7/8/2026).
Romo mengungkapkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual, menjadi alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Gerakan ini menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.
Sebagai langkah konkret, Romo meminta madrasah memastikan ketersediaan CCTV di berbagai area yang berpotensi menjadi titik rawan. Menurutnya, ruang-ruang tertutup sangat rawan dan perlu mendapat pengawasan yang memadai untuk mencegah terjadinya tindakan yang merugikan peserta didik.
“Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,” ujarnya.
Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah memperkuat sistem pelaporan yang memungkinkan siswa menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Ia meminta jajaran Kantor Wilayah Kemenag dan kantor Kemenag kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, keberanian siswa untuk melapor harus didukung oleh lingkungan sekolah yang melindungi korban, bukan justru membungkam mereka. Karena itu, budaya saling menjaga dan saling mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat.
“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” tegasnya seperti dilansir laman Kemenag.
Romo juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Ia meminta setiap kasus segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ampun bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat. ***














