Connect with us

Ekonomi

Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat

Diterbitkan

pada

Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak untuk mobil listrik dan insentif mobil listrik di Jakarta. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) DKI Jakarta tengah menyiapkan skema pengenaan pajak kendaraan listrik yang tetap mempertimbangkan aspek keadilan, meski saat ini kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pihaknya telah merumuskan formula tarif pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dalam usulan awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang skema insentif berlapis berdasarkan nilai kendaraan. Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, insentif yang diberikan mencapai 75 persen. Sementara kendaraan dengan nilai Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapat insentif sebesar 65 persen.

Selanjutnya, kendaraan listrik dengan harga Rp500 juta hingga Rp700 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 50 persen. Adapun kendaraan dengan nilai di atas Rp700 juta hanya diberikan insentif sebesar 25 persen.

Advertisement

Menurut Lusiana, skema tersebut dirancang agar besaran pajak yang dibayarkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjunjung prinsip keadilan.

“Pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” katanya.

Namun demikian, rencana tersebut belum dapat diterapkan karena adanya arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif penuh berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami jalankan karena sudah menjadi arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan listrik di ibu kota cukup besar. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Advertisement

“Sejak awal kami melihat potensi pajak kendaraan listrik di Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Ia menambahkan, sebelumnya DPRD telah mengkaji skema pajak kendaraan listrik secara bertahap, dengan pendekatan berbasis nilai kendaraan. Model ini dinilai lebih adil karena tidak memberlakukan tarif yang sama untuk semua jenis kendaraan listrik.

Komisi C DPRD DKI Jakarta, lanjut Dimaz, tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada masa mendatang, dengan mempertimbangkan kesiapan daerah serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional.

Menurutnya, tren penggunaan kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal yang seimbang agar dapat mendukung pertumbuhan sektor tersebut sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Pertumbuhan kendaraan listrik harus diimbangi dengan kebijakan yang adil dan berkelanjutan, terutama di daerah dengan potensi besar seperti Jakarta,” kata Dimaz.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca