Hukum
Polisi Tangkap Penyebar Stiker QR Code Judi Online di Jakarta Selatan

Ilustrasi barcode untuk judi online. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias P yang diduga menyebarkan stiker QR Code yang terhubung dengan situs judi online di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui menempelkan stiker tersebut di berbagai tempat umum, mulai dari stang sepeda motor hingga warung makan. Dari aksinya itu, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu untuk setiap stiker yang berhasil ditempel.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menempelkan stiker QR Code di sebuah warung makan (warteg) serta di kendaraan yang terparkir di sekitarnya.
“Untuk upah per barcode ini Rp100 ribu. Itu pengakuan yang bersangkutan kepada kami,” ujar Seala dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kejadian yang kemudian viral itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan dan menelusuri informasi dari media sosial, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah melakukan penangkapan, polisi juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyebaran stiker QR Code tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku tidak bekerja sendiri. Ia bersama seorang rekannya berinisial F menempelkan stiker QR Code judi online di beberapa titik yang dinilai ramai oleh masyarakat.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain area parkir sepeda motor di tempat makan seafood yang berada di seberang SPBU di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara.
Selain itu, stiker serupa juga ditemukan di parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama, serta di area parkir sepeda motor SPBU Pertamina di Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.
“SP alias P bersama F melakukan penempelan stiker barcode judi online di beberapa lokasi tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelas Seala.
Polisi menduga praktik penyebaran QR Code yang terhubung ke situs judi online ini merupakan modus baru untuk menjaring korban. Dengan menempelkan stiker di tempat-tempat umum, pelaku berharap masyarakat yang penasaran akan memindai kode tersebut menggunakan ponsel mereka.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika menemukan QR Code yang mencurigakan di tempat umum.
Masyarakat diminta tidak sembarangan memindai kode tersebut karena berpotensi mengarah pada penipuan atau aktivitas ilegal yang dapat merugikan.
“Lokasi yang kami sebutkan tadi baru sebagian dari yang berhasil kami temukan. Karena ini merupakan modus baru, kami mengimbau masyarakat jika menemukan barcode atau QR Code yang tidak jelas asal-usulnya agar tidak langsung di-scan. Bisa saja itu merupakan scam yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” tutupnya.***














