Connect with us

Kesehatan

Sebanyak 112 SPPG Ditutup karena Langgar SOP, Kata BGN

Diterbitkan

pada

Sebanyak 112 SPPG Ditutup karena Langgar SOP, Kata BGN

Wakil ketua BGN Naniek S. Deyang katakan ada 112 SPPG yang ditutup. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup karena melanggar standar operasional prosedur (SOP). Hal ini berisiko menyebabkan insiden keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang usai acara satu tahun capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi. Nah, nanti kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat, dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan,” kata dia.

Baca Juga : Presiden Prabowo Ingin Anak-anak Indonesia Bisa Masuk Sekolah Terbaik Dunia, Digitalisasi dan Prosedur Ketat BGN

Nanik menyebutkan tiga sertifikasi yang harus dimiliki SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.

“Kemudian, sertifikasi air bersih juga harus dimiliki. Selain itu, dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin, dan sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi untuk membuat makanan cepat basi,” ujar dia.

Advertisement

Nanik mengemukakan sebelumnya disebutkan hanya 35 dapur yang telah memiliki SLHS, itu karena dapur-dapur tersebut sebelumnya adalah rumah makan atau restoran yang memang telah berjalan dan wajib memiliki sertifikat tersebut.

Baca Juga : BGN Kembalikan Dana Rp 70 Triliun Karena Tidak Terpakai

“Sekarang kan jumlah SPPG ada 12.510, kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri, tetapi sekarang, setelah ada kejadian (keracunan) itu kan harus ada SLHS, karena ada yang tidak menjalankan SOP, misalnya masaknya terlalu dini, kemudian ada juga yang ternyata belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum disterilisasi kalau setelah dicuci,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan insiden keracunan MBG bukan hanya soal angka, sehingga perbaikan tata kelola dari tingkat pusat ke daerah mesti dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga : BGN Latih 10.000 Penjamah Pangan untuk Program MBG

“Bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang mendapatkan masalah. Ada Keputusan Presiden lima hari yang lalu, saya sebagai ketua tim akan melakukan koordinasi antardaerah, nanti MBG kita bagi penyelenggara yang dipimpin BGN, ada pengawasan yang punya kaki sampai ke desa, itu Kementerian Kesehatan lewat puskesmas, dan Kementerian Dalam Negeri lewat Dinas Kesehatan,” paparnya.

Zulhas mengemukakan tata kelola MBG harus terus diperbaiki untuk mencapai target penerima manfaat 82,9 juta yang diperkirakan akan tercapai pada 26 Maret 2026.

Advertisement

“Pada 26 Maret itu kita targetkan dapat mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan nol risiko,” ujar dia.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement