Hukum
Terima Surat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Segera Bebas

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo selain Tom Limbong. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan negara (rutan) setelah resmi mendapatkan surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, dikabarkan Prabowo akan memberikan amnesti pada Hasto.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR. Hingga kini, Hasto masih berada dalam tahanan.
“Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, maka yang dikeluarkan dari tahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025).
Menurut Tanak, KPK masih menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo terhadap Hasto.
Baca Juga : DPR Setujui Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Menkum Supratman: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
“Namun sampai dengan pagi ini KPK belum menerima surat keputusan amnesti dari presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI,” tandas Tanak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya sudah memberikan respons singkat atas pemberian pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto. Menurut Setyo, pemberian amnesti merupakan kewenangan presiden yang dijamin oleh konstitusi atau UUD 1945.
“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Amnesti, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam UUD 1945 dikatakan presiden berhak memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden memberikan amnesti atas kepentingan negara, kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti, dihapuskan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti dilakukan dengan verifikasi dan uji publik yang ketat.
Baca Juga : Terbukti Melakukan Suap, Hasto Kristiyanto Divonis Hukuman 3.5 Tahun Penjara
Rencana pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan di tengah upaya KPK melakukan banding atasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto.
KPK sudah memutuskan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan vonis Hasto kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.
“Diputuskan itu, ada yang tidak apa namanya, cuman satu kan, ada 2 dakwaan, cuma satu dakwaan yang dikabulkan. Kemudian terkait dengan lamanya atau vonisnya, tentu kita, kami dari kedeputian, kami juga apa namanya, berdiskusi dengan JPU, kita akan mengajukan banding sejauh ini. Tetapi itu baru kita ajukan yah,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
KPK akan mempelajari keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto. Saat itu, KPK tetap fokus mempersiapkan opsi pengajuan banding atas putusan vonis Hasto.
“Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga : Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidaklah Adil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan suap Pergantian Antarwaktu atau PAW calon Anggota DPR 2019-2024. Hanya saja, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan pengejaran perkara Harun Masiku.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.***













