Connect with us

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju

Diterbitkan

pada

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju

Tom Limbong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan sudah disetujui DPR. Itu artinya Tom Lembong akan bebas.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Dia menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Lembong.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.

Baca Juga : DPR Setujui Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Menkum Supratman: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.

Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga : Majelis Hakim Nilai Tak Mendapatkan Uang dari Korupsi Impor Gula tapi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis Setiawan.

Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Alfis.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement