Hukum
Majelis Hakim Nilai Tak Mendapatkan Uang dari Korupsi Impor Gula tapi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dipeluk istrinya, Franciska Wihardja usai pembacaan vonis terkait korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) yang juga dihadiri Anies Baswedan, Rocky Gerung dan Saut Situmorang.
FAKTUAL INDONESIA: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak mendapatkan uang dari impor gula.
Namun Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Tom Lembong, terkait korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (18/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diyakini Tom terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga : Tom Lembong Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara dan Heran
Selain pidana (badan), Tom Lembong juga dihukum agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Tom Lembong divonis selama tujuh tahun penjara. Namun untuk denda memiliki besaran yang sama dengan tuntutan.
Terdakwa Tom, menurut majelis, tak mendapatkan uang dari impor gula. Hanya saja, hakim menyatakan tindakan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan izin impor gula. Juga menguntungkan pihak lain yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, hakim tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti lantaran Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Baca Juga : Anies Baswedan Hadiri Sidang Kasus Tom Lembong, Didakwa Perkaya 10 Orang Ini Senilai Rp 515 Miliar!
Sebelum majelis hakim mengetukan palunya, pembacaan putusan majelis hakim tersebut tampak dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan; Rocky Gerung; mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; Refly Harun; dan mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah.
Refly dan Saut lebih dulu datang dan masuk ke dalam ruang sidang. Mereka terlihat kesulitan untuk masuk karena ramainya pengunjung dan awak media di depan pintu ruang sidang. Sejumlah polisi juga berjaga, dan mengadang orang yang ingin masuk ke dalam ruang sidang yang telah memenuhi kapasitas.
Anies menhyusul tiba dengan didampingi beberapa orang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlihat kebingungan untuk menuju ruang sidang. Anies sempat menuju ruang sidang yang salah, sambil terus diikuti oleh awak media.
Sejumlah petugas mengarahkan Anies untuk masuk melalui pintu kaca di antara ruang sidang Hatta Ali dan Kusumaatmadja. Disusul dengan kehadiran Rocky Gerung. Dia terlihat kesulitan untuk masuk ke dalam ruang sidang karena terhimpit oleh sejumlah pengunjung yang juga berusaha masuk.
Baca Juga : Keluhkan Lamanya Masa Penahanan, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan
Istri Tom, Fransisca juga kesulitan masuk ruangan. Kendati begitu di luar sidang sempat juga berteriak “Bebaskan Tom Lembong, bebaskan Tom Lembong”, seraya para simpatisan Tom terus berusaha masuk ke dalam ruangan meski sudah penuh. Alhasil, para simpatisan menunggu di pintu luar sidang sambil meneriakkan dukungan.
Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi terkait importasi gula. Dia memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar sekaligus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.***














