Hukum
Nilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Tidaklah Adil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
FAKTUAL INDONESIA: “Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil.”
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan tiada motif dirinya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima berbagai uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya serta menolak tuntutan pidana,” kata Hasto.
Baca Juga : Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Sebagai Kriminalisasi Politik
Oleh sebab itu, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Termasuk juga memulihkan nama baiknya.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, verkapte vrijspraak, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, onslag van alle rechts vervolging,” ujar Hasto.
Selain itu Hasto memohon Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” sambung Hasto.
Menurut Hasto, hukum saat ini telah menjadi bentuk penjajahan baru lantaran banyak campur tangan kekuasaan. Dia mencontohkan, kasus yang menjeratnya yakni dugaan perintangan penyidikan yang pidananya melebihi pokok perkara.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Akui Sempat Diancam Penjara Jika Tak Mundur dari Jabatan Sekjen PDIP
“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui tiga kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.
Baca Juga : Sampai Saat Ini Status Hasto Kristiyanto Masih Sekjen PDIP, Tegas Ganjar Pranowo
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Baca Juga : Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim, Sidang akan Berlanjut pada Pemeriksaan Saksi-Saksi
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian informasi pembacaan nota pembelaan atau pledoi pribadinya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025), yang dipantau dari media online seperti dilansir rmol.id dan merdeka.com dalam laporannya Kamis (10/7/2025). ***














