Connect with us

Hukum

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Bakal Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas

Diterbitkan

pada

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Bakal Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas

Gubernur Khofifah diyakini bakal hadir sebagai saksi dalam kasus dana hibah pokmas di Polda Jatim pada 9 Juli 2025. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) akan diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025) sebagai saksi dalam kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (9/7/2025). Dia meyakini  KIP akan hadir setelah pemanggilan sebelumnya tidak hadir.

Baca Juga : Guberbur Jatim Khofifah Bakal Dipanggil Ulang KPK Terkait Dana Hibah

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata dia, seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK meyakini Khofiffah akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut

Baca Juga : Kembali jadi Penghasil Beras Tertinggi, Khofifah: Jatim Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Advertisement

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca