Hukum
Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ketua KPK Ungkap Pemanggilan Bobby Nasution Tidak akan Mencari-cari

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution apabila ada indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi
FAKTUAL INDONESIA: Penyidik tidak akan mencari-cari. Begitu dinyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tentang pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi itu.
Saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut itu bahkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025), Setyo Budiyanto mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bobby Nasution apabila ada indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Bobby Nasution Nonaktifkan Kepala Dinas Topan Obaja
Dalam pantauan media online seperti dilansir hariansinggalang.co.id, meski demikian, Setyo menyebut KPK sampai sejauh ini belum memiliki rencana untuk memanggil Bobby Nasution sebab masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka dan saksi-saksi lain.
“Sampai sekarang belum (ada rencana panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” kata Setyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia juga menimpali, “Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari.”
Setyo mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa pokok perkara Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka.
“Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi, kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu,” katanya.
Baca Juga : Kejagung Kembali Sita Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi CPO Senilai Rp 1,3 Triliun
Sebelumnya, pada Rabu (2/7), KPK menyatakan masih mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7).
Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Adapun Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), menyatakan siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.
“Kami, saya rasa semua yang di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.
Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca Juga : Korupsi CSR Bank Indonesia, Tersangka akan Dimumkan KPK dalam Waktu Dekat
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. ***














