Hukum
Gratifikasi MPR RI, Masih Rahasiakan Tersangka yang Terima Rp17 Miliar, KPK Kembali Panggal 2 Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengemukakan, KPK kembali memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
FAKTUAL INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI setelah menentapkan tersangka yang diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar.
Demi pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI itu, Selasa (24/6/2025
kembali memanggil dua orang saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kedua orang saksi yang dipanggil dan diperiksa itu atas nama DWB dan JJ.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di MPR RI pada Senin (23/6).
Baca Juga : Usut Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, KPK Panggil 2 Saksi CR dan FI
“Para saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) di mana perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.
KPK pada 23 Juni 2025 kembali mengungkapkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap dan/atau Gratifikasi Baru
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi, Senin.
Budi mengungkapkan identitas tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara.
Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.
“Belum bisa kami sampaikan,” katanya menegaskan.
Ia juga mengaku perlu mengecek pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Sekjen MPR RI tersebut.
“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia memastikan KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai perkara tersebut.
“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. ***














