Hukum
Usut Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, KPK Panggil 2 Saksi CR dan FI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan, saksi yang dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI itu ada dua orang.
FAKTUAL INDONESIA: Untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan, saksi yang dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI itu ada dua orang.
Dua orang atas nama CR dan FI itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap dan/atau Gratifikasi Baru
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CR dan FI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa identitas kedua saksi adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah pejabat PBJ Setjen MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati (CR), dan pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris (FI).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga : Para ASN Diingatkan Agar Menolak Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru
“Benar, penyidikan baru,” kata Budi menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6). ***














