Hukum
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap dan/atau Gratifikasi Baru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan KPK menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta terkait kasus baru yang diselidiki
FAKTUAL INDONESIA: Terkait kasus suap dan/atau gratifikasi baru yang baru ditangani. Itulah yang mencuat sebagai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (20/5/2025).
Kantor Kemenaker yang digeledah tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan
Menurut Wakil Ketua Komisi KPK Fitroh Rohcahyanto penggeledahan Kemenaker itu terkait kasus yang baru ditangani.
“Baru,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Fitroh juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa ini.
Baca Juga : Hasto Disebut Penyelidik KPK Jadi Dalang Kasus Suap PAW
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa. ***














