Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Hibah KONI Jatim: KPK Tegaskan Pemanggilan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah Merupakan Kewenangan Penyidik

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Korupsi Dana Hibah KONI Jatim: KPK Tegaskan Pemanggilan La Nyalla setelah Rumahnya Digeledah Merupakan Kewenangan Penyidik

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan, setelah penggeledahan, pemanggilan La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN) merupakan kewenangan penyidik

FAKTUAL INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemanggilan La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN) setelah menggeledah rumah anggota DPD RI itu di Surabaya merupakan kewenangan penyidik.

Senin (14/4/2025), penyidik KPK menggeledah rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.

Selain rumah La Nyalla, KPK turut menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025 terkait penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah, KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Senator La Nyalla Mahmud Mattalitti Terkait KONI Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025) mengemukakan, setelah penggeledahan, pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik

“Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu,” kata Tessa seperti dilansir laman berita antaranews.com.

Advertisement

Untuk itu dia  mengajak masyarakat untuk menunggu terkait pemanggilan La Nyalla itu.

“Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, dia memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk.

“Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petunjuk penggeledahan rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjadi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Advertisement

Baca Juga : Gugatan Merk-Logo PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Saksi KONI Pusat Perkuat Posisi Ketua Umum PB PTMSI

“Memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement