Hukum
Gugatan Merk-Logo PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Saksi KONI Pusat Perkuat Posisi Ketua Umum PB PTMSI
FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Bidang Pembinaan Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Widodo Sigit Pudjianto membenarkan, Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) dalam hal surat menyurat dengan KONI Pusat selalu menggunakan kop, merk dan logo PB PTMSI.
Widodo Sigit Pudjianto juga membenarkan, dalam kop surat itu juga tertera alamat Gedung Direksi Gelora Senayan, Jalan Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta yang merupakan alamat kantor PB PTMSI.
Keterangan itu diberikan Widodo Sigit Pudjianto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara gugatan merk PB PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Widodo Sigit Pudjianto menjadi saksi yang diajukan oleh pihak Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay yang digugat oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI Oegroseno.
Baca Juga : Demi Raih Sukses, LPDUK & KONI Sepakat Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI Aceh-Sumut
“Terkait merk apakah dalam hal surat menyurat yang dilakukan oleh pengurus PB PTMSI kepada KONI Pusat apakah dalam kop surat selalu tercantum logo dan merek PB PTMSI,” tanya Yulius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay dalam sidang itu.
“Yang saya tahu dari dulu, setiap kirim surat menyurat menggunakan merk dan logo PB PTMSI,” kata Widodo Sigit Pudjianto menjawab.
“Di dalam logo dan merk PB PTMSI itu tertera alamat Gedung Direksi Gelora Senayan, Jalan Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta. Alamat kantor apa itu,” tanya Yulius Lende Umbumoto lagi.
“Kantor KONI Pusat,” ujar Widodo Sigit Pudjianto.
Ditanyakan lagi oleh Yulius, “Apakah PB PTMSI juga berkantor di sana?”
“Ya PB PTMSI berkantor di Gedung KONI Pusat,” tegas Widodo Sigit Pudjianto yang akrab disapa Sigit.
Menyinggung tentang pemakaian merk dan logo PB PTMSI itu Sigit juga menegaskan sejak dulu sampai saat ini masih terdaftar di KONI Pusat. “Masih seperti yang dulu-dulu,” katanya.
Ketika Yulius menanyakan, “Apakah saksi mengetahui logo dan merk tersebut terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI?” Sigit mengatakan, “Sesuai laporan ada.”
Dalam keterangannya Sigit juga menyatakan, tidak ada induk organisasi cabang olahraga tenis meja yang terdaftar dan diakui KONI Pusat selain PB PTMSI. “PB PTMSI adalah anggota KONI selain itu tidak ada,” ujarnya.
Ketika ditanya siapakah Ketua Umum PB PTMSI saat ini yang sah menurut saksi, Sigit menyatakan Peter Layardi.
Sigit juga menjelaskan, KONI Pusat menerbitkan SK dan melantik Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI. “Ya setiap anggota KONI yang sah melalui mekanisme yang ada itu pasti dilantik dan disahkan melalui SK.”
Baca Juga : Pengurus PP Pelti 2024-2028 Dilantik KONI Pusat, Nurdin Halid Optimis Prestasi Tenis Indonesia Bangkit
Bahkan Sigit mengetahui sesuai dengan laporan, PB PTMSI pimpinan Ketua Umum Peter Layardi terdaftar di 30 provinsi dalam arti memiliki pengurus provinsi di 38 provinsi.
Usai sidang, Yulius menyatakan, keterangan saksi memperkuat posisi Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi sudah memakai logo dan merk PB PTMSI. Logo dan merk itu juga sudah didaftarkan di HAKI oleh Peter Layardi.
Terkait kepengurusan, keterangan saksi juga memperkuat secara de jure posisi Peter Layardi sebagai satu-satunya Ketua Umum PB PTMSI. Sudah tidak ada lagi dualisme dan konflik dalam kepengurusan PTMSI.
“Secara fakta bisa dilihat pelaksanaan pertandingan tenis meja pada PON (Pekan Olahraga Nasional) XXI di Aceh – Sumut, PB PTMSI pimpinan Sdr Peter Layardi yang sah.” ****