Hukum
Polda Bali Minta Masyarakat Kawal Kasus Dugaan 10 Anggota Polres Klungkung Aniaya Warga dan Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut
FAKTUAL INDONESIA: Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga IWS (47) saat mengungkap kasus penggelapan mobil dan dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (8/7/2024), mengemukakan, laporan kasus dugaan penganiayaan itu masih didalami Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Sedangkan dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Klungkung.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan apabila terbukti adanya dugaan penganiayaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut tentu akan diproses sesuai aturan.
“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jansen.
Jansen Avitus Panjaitan menerangkan permasalahan yang berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan mei 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut an IWS tersebut termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada 5 mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan.
Namun dalam proses interogasi mungkin ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap IWS, hingga IWS mengaku di sekap dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri dan IWS sudah melaporkan anggota tersebut ke Polda Bali.
Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor an IWS.
Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor an. IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat Visum Et Repertum, termasuk mendatangi TKP.
Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses tersebut,” tutup Kabid Humas. ***














