Connect with us

Hukum

Sidang Praperadilan Besok, Pakar Hukum Yakin Pegi Setiawan Menang dalam Kasus Pembunuhan Vina

Avatar

Diterbitkan

pada

Pegi Setiawan akan menjalani sidang praperadilan pada 8 Juli 2024. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meyakini praperadilan Pegi Setiawan berpeluang besar dikabulkan oleh hakim. Pegi Setiawan mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Ekky.

Hal ini karena menurut Azmi, kasus Pegi sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat. Demikian juga ditemukam kejanggalan hukum acara pidana sejak tahap proses penyelidikan kasus ini yang sudah perlahan terungkap di ruang publik.

“Pihak jaksa juga sampai saat ini belum menyatakan lengkap berkas perkara kasus ini, poin-poin ini dapat menjadi bagian penentu peluang didakwa hakim praperadilan dalam kasus Pegi,” kata Azmi dalam keterangan persnya, Minggu (7/7/2024).

Azmi berharap hakim berani dan aktif mengejar kesesuaian fakta dan kualitas alat bukti untuk dijadikan dasar pertimbangan dan keputusan hakim.

Azmi mendorong hakim untuk tidak membatasi dirinya pada perangkap formalitas semata.

Advertisement

“Sebab kasus ini perlu penelusuran yang utuh atas dokumen-dokumen alat bukti, subjek hukum termasuk prosedur agar ada kepastian hukum dan tidak muncul lagi keraguan publik dalam kasus ini,” ujar Azmi.

Azmi juga menilai pemeriksaan sidang praperadilan kasus ini dapat menjadi ruang pengujian dan sarana koreksi. Tujuannya agar perkara tidak larut-larut sekaligus mewujudkan keadilan.

Putusan hakim ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kejahatan bukan pula untuk mengabsahkan kejahatan dari pelaku sebenarnya yang tersembunyi,” ujar Azmi.

Sidang putusan praperadilan kasus Pegi digelar besok (08/07/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam gugatan ini Pegi menilai proses penetapan tersangkanya oleh polisi tak sesuai prosedur dan meminta untuk dinyatakan tak bersalah.

Kubu Pegi pun yakin bahwa mereka akan memenangkan putusan. Dalam persidangan kubu Pegi berulangkali menyoroti sejumlah bukti polisi dan keanehan hilangnya dua DPO. Hal itu dapat terlihat dari strategi menghadirkan ahli pidana Suhandi Cahaya.

Advertisement

Suhandi kepada hakim menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement