Connect with us

Nasional

Nomor Khusus Kendaraan Dinas Tetap Ikuti Aturan Ganjil-Genap

Diterbitkan

pada

Ilustrasi area ganjil-genap di Jakarta yang harus dipatuhi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Korlantas Polri sedang mempersiapkan nomor khusus untuk kendaraan dinas. Namun jangan salag, nomor khusus kendaraan dinas itu tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap.

Dalam situs resmi Korlantas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (DirRegident) Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengatakan nomor khusus itu sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan ganjil-genap.

“Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena,” kata Yusri Yunus dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, kendaraan pelat khusus yang melanggar apabila tertangkap ETLE tetap akan dikirimkan surat cinta ke pihak yang melanggar.

“Saat di capture itu tadi kita kirimkan bahwa ini melanggar. Jadi sebagai informasi kepada masyarakat juga yang masih mengejar terus, karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap itu, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan untuk ganjil genap untuk nomor khusus,” tambah dia.

Meski peraturan ganjil genap berlaku membatasi jumlah kendaraan di jalan raya, ada sejumlah jenis kendaraan yang kebal terhadap peraturan ini.

Advertisement

Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 13 kendaraan yang bebas melintas di area ganjil genap, dan tidak terikat dengan peraturan. Yaitu :

● Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

● Kendaraan ambulans.

● Kendaraan pemadam kebakaran.

● Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Advertisement

● Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

● Sepeda motor.

● Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

● Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan.

● Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri.

Advertisement

● Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

● Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

●Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri.

●Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.***

 

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement