Hukum
Jokowi Minta Jajaran Masifkan Tentang Diskusi RKUHP Kepada Masyarakat

Jokowi Minta Jajaran Masifkan tentang Diskusi RKUHP Kepada Masyarakat (Foto: Tangkapan Layar)
FAKTUAL-INDONESIA: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar masyarakat paham mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami terkait dengan ini (isu kontroversial RKUHP), untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
“Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, pembahasan RKUHP yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir, namun ada 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan.
Baca juga: MPI akan Kawal Pembahasan RUU KUHP yang Memuat Pasal Perkosaan dan Aborsi Paksa
Terkait hal tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.
“Terhadap 14 masalah yang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan jalur pertama, 14 masalah di dalam RKUHP akan dibahas di DPR. Sementara itu, jalur kedua sosialisasi dan diskusi akan dilakukan ke simpul-simpul masyarakat.
Presiden meminta agar masalah ini, kata Mahfud, diperhatikan betul dan akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah.
Mahfud lantas menjelaskan mengenai hukum sebagai cermin kesadaran hidup masyarakat. Menurut Mahfud, hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Hal tersebut merupakan hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Didesak Libatkan Publik Dalam Pembahasan RKUHP
“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” ujarnya.
Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” pungkasnya.***














