Hukum
MPI akan Kawal Pembahasan RUU KUHP yang Memuat Pasal Perkosaan dan Aborsi Paksa

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Tindak pidana perkosaan dan aborsi paksa menjadi perhatian Maju Perempuan Indonesia (MPI), karena tidak ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Bagi MPI, seperti penuturan Koordinatornya Lena Maryana Mukti, kerja kolaboratif ini belum berakhir.
Sesuai visi dan misi MPI, Lena mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses legislasi antara lain yang masih terkait dengan UU TPKS, yaitu legislasi RUU KUHP terutama terkait norma perkosaan dan aborsi paksa yang belum tertuang pada UU TPKS.
Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan, bahkan dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi.
Demikian pula dengan korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.
MPI, ujarnya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPR RI dan Pemerintah, serta kolaborasinya dengan koalisi masyarakat sipil dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga menyetujui untuk mengesahkannya menjadi UU.
“MPI secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras DPR RI dan Pemerintah serta kerja kolaboratifnya dengan koalisi masyarakat sipil dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Ia berpandangan bahwa substansi UU ini sudah baik dan memenuhi harapan. Oleh karenanya, disetujuinya RUU TPKS sebagai landasan hukum untuk penegakan keadilan dan kebenaran merupakan wujud dari kekuatan kolaborasi berbagai pihak.
Lena berharap agar UU TPKS dapat membuka jalan untuk memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
“Kami semua berharap segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ucap Lena.
Harapan besar terletak pada UU ini agar menjadi instrumen hukum yang menghadirkan negara sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa guna bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.
Meski demikian, kerja kolaboratif juga perlu dilanjutkan untuk mengawal proses legislasi terhadap 6 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini.
“Sebagai sebuah gerakan, MPI berkomitmen akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksanaan tersebut dan memastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses haknya atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” kata Lena.***














