Politik
Daerah yang Tidak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat

Petugas mengatur lalu lintas menjelang pemberlakuan PPKM Daarurat. (Ist).
FAKTUALid – Pemerintah pusat harus mengambil tindakan tegas terhadap daerah yang tidak serius menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19. Tindakan itu bisa dalam bentuk pemecatan atau pemberhentian kepala daerah.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
“Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan,” kata pengacara ini.
Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dimana kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat,” lanjutnya.
Junimart menegaskan, sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.
Sebelumnya, seperti dilansir antaranews.com, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Dikatakan, bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. ***














