Nusantara
Langkah Tepat, Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Pemerintah pusat segera memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana, PPKM Darurat akan dimulai 3 Juli 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan pihaknya siap melaksanakan PPKM Darurat di Jawa Tengah. Sebab, cara itu bagus karena dianggap lebih tegas.
“‘Tentu kami siap. Saya kira lebih bagus, itu cara yang lebih tegas,” kata Ganjar ditemui usai rapat koordinasi dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan, secara daring, Rabu (30/6/2021).
Namun demikian, ia mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat. Informasinya, juklak akan dikirim hari ini.
“Kami masih menunggu juklaknya, infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan,” tegas dia.
Meski begitu, pengetatan-pengetatan di Jateng lanjut sudah dilaksanakan. Pihaknya sudah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2021, dimana beberapa isinya inline dengan PPKM Darurat.
“Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih rinci lagi. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan relawan juga kami lakukan,” paparnya.
Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.
“Dan ternyata inti rapat tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuk dari pusat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (Ki Pujo Pandunung)***













